Beberapa waktu yang lalu, media gencar memberitakan tentang fatwa MUI Madura yang mengharamkan mengemis dan memberi uang untuk pengemis. Saya pribadi pada dasarnya setuju bahwa mengemis itu haram, apalagi bila melihat bahwa mengemis sudah dijadikan profesi. Mungkin kita sudah lelah dengan berita tentang kemiskinan dan kita tahu bahwa kemajuan yang disokong oleh kapitalisme sangat cepat, membuat perkembangan teknologi menjadi sangat pesat, perusahaan multinasional tumbuh subur, perkembangan bisnis yang juga pesat. Tapi dengan kapitalisme, ternyata tidak semua orang dapat menikmati keuntungan ini, faktanya 94% dari pendapatan total dunia hanya dinikmati oleh 40% penduduk dunia saja, sedangkan sisanya yang hanya 6% dinikmati oleh 60% penduduk dunia. Separuh dari penduduk dunia hidup dengan biaya $2 atau kurang per-hari, dan hampir satu milyar orang hidup dengan biaya kurang dari $1 per-hari. Tidak heran bila kemiskinan ada dimana-mana, walaupun tidak terdistribusi secara merata, tapi jumlahnya sangat besar.
Bagaimana cara kita memberantas praktik mengemis di Indonesia? (atau secara umum, membasmi kemiskinan). Jika mereka tidak boleh mengemis lagi, otomatis mereka kehilangan mata pencaharian, jadi harus ada solusi supaya mereka tetap berpenghasilan, yang halal tentunya. Merujuk dari pendapat Muhammad Yunus, Ph. D. bahwa “All Humen Beings are Entrepreneurs”, seharusnya kita dapat meniru cara beliau mengatasi masalah kemiskinan, termasuk pengemis. Beliau memiliki suatu sistem yang dinamai “Social Business”, yaitu bisnis dengan objektif atau tujuan untuk menyelesaikan masalah sosial tertentu. Model bisnis ini kontroversial, khususnya di mata para penganut pasar bebas karena model ini tidak berorientasi pada keuntungan/profit, melainkan pada masalah sosial. Ya, memang terdengar aneh melihat bisnis didirikan tapi tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan. Untuk lebih jelasnya, mungkin saya akan membahas tentang Social Business ini pada artikel tersendiri.
Siapa itu Muhammad Yunus, Ph. D.? Beliau, bersama bank yang beliau dirikan (Grameen Bank), adalah peraih nobel perdamaian pada tahun 2006. Beliau sukses mengimplementasikan sistem microcredit di negara Banglades. Apa itu microcredit? Microcredit adalah kredit untuk orang-orang tidak mampu di Banglades. Untuk meminjam uang, prosesnya sangat mudah, tidak diperlukan jaminan, garansi, dokumen legal antara pemebri pinjaman dan peminjam. Yang dilakukan hanya saling berjabat tangan! Konsep yang digunakan juga kontroversial, bila pada bank konvensional, semakin banyak uang Anda maka semakin banyak pula yang Anda peroleh, pada Grameen Bank justru bila Anda tidak punya apa-apa, maka Anda adalah klien yang paling berharga.
Dengan memberikan mocrocredit, diharapkan orang-orang miskin tersebut dapat memulai usahanya. Awalnya, ide ini dianggap gila, sebagian orang beranggapan bahwa tidak akan ada yang mampu mengembalikan pinjaman. Namun fakta berkata lain, ternyata orang-orang dapat membayar kredit, bahkan kini 10% diantara mereka sudah benar-benar melunasi dan tidak melakukan pinjaman lagi, ini berarti ide Muhammd Yunus, Ph. D. berjalan sesuai harapan. Pada saat pertama kali diperkenalkan, tidak sedikit peminjam yang mengalami bahwa itu adalah kesempatan pertama mereka memegang uang, menggunakan uang, dan belajar tentang uang. Kini beliau berhasil membuktikan bahwa semua orang memiliki potensi dan semua orang adalah entrepreneur, hanya saja tidak semua orang menyadarinya.
Berangkat dari microcredit dan Grameent Bank, bisnis Muhammad Yunus, Ph. D. semakin meluas. Antara lain “telephone ladies” (Grameen Phone) yang sekarang sedang digodok untuk dikembangkan menjadi “internet ladies”, Grameen Shakti, Grameen Telecom, Grameen Star Education, dll (tidak kurang dari 20 jenis bisnis).